OTAK BOLEH PINTAR - DHARMAWAN MEDIA CENTER
Ende Lio Sare :
Diberdayakan oleh Blogger.
HEADLINE
Media Informasi Dharmawan
KENDALA UTAMA PEMBANGUNAN EKONOMI
1 2 3 4 5
  • JUDUL ITEM 1

    JUDUL ITEM 1

    INFORMASI SINGKAT ITEM 1

    Read More
  • JUDUL ITEM 2

    JUDUL ITEM 2

    INFORMASI SINGKAT ITEM 2

    Read More
  • JUDUL ITEM 3

    JUDUL ITEM 3

    INFORMASI SINGKAT ITEM 3

    Read More
  • JUDUL ITEM 4

    JUDUL ITEM 4

    INFORMASI SINGKAT ITEM 4

    Read More
  • JUDUL ITEM 5

    JUDUL ITEM 5

    INFORMASI SINGKAT ITEM 5

    Read More
Home » » OTAK BOLEH PINTAR

OTAK BOLEH PINTAR

DISIPLIN ITU MAHAL OTAK BOLEH PINTAR, MASUK KANTOR TELAT TIDAK ADA GUNANYA 
”Disiplin pada pelaksanaan tugas khususnya terhadap ketentuan jam kerja sangat berkaitan erat dengan sikap mental seseorang khususnya birokrat. Karena itu disiplin adalah sesuatu yang mahal” kata Bupati Ende Don Bosco M.Wangge. Ia mengedepankan soal disiplin dikalangan PNS ini terkait dengan kondisi yang ada dan mengemuka akhir-akhir ini. Ada banyak sekali sorotan masyarakat soal disiplin dikalangan PNS. Masuk kantor terlambat, datang dan bahkan meliburkan diri seenaknya tanpa ada beban sedikitpun dengan alasan keterlambatan juga yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan menurut aturan kepegawain yang berlaku. Ungkapan tegas dan singkat orang nomor 1 di Ende ini ketika memaparkan Program Prioritas Pembangunan Kabupaten Ende tahun 2014 pada Acara Musrenbang RKPD di Lantai 2 kantor Bupati jalan Eltari/Sabtu 23-03-2013. Pantauan Humas Pemkab Ende terkait dengan penjabaran disiplin PNS dilingkungan Pemkab Ende khususnya Sekretariat Kabupaten Ende menunjukan adanya trend penurunan yang sangat signifikan. Pelaksanaan apel kekuatan pagi hari yang pesertanya semakin hari semakin menurun drastis dan hanya menampakan batang hidung orang-orang tertentu membuat sejumlah kepala bagian merasa risih dan memuakan. 
“ Saya tidak tahu lagi mental PNS disini sudah seperti apa? Ada aturan kepegawaian yang pasalnya jelas tentang ketentuan jam kerja. Tidak ada aturan yang menyatakan hari jumat atau sabtu itu libur. Tetapi sejumlah PNS dengan sengaja mengabaikan hal itu dengan alasan pelaksanaan aturan kaku/tidak fleksibel dan lain-lain lagi alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal” ungkap kepala Bagian Organisasi pada Setda.kab.Ende Yohanis Nislaka dengan nada kesal. 
“Lihat PNS dan tenaga kontrak sekarang ini, tidak seperti kita dulu.Kalau datang terlambat merasa bersalah dan malu, takut dinilai orang seenaknya masuk kantor.Alasan telat masuk kantor atau datang apel karena soal yang subyektif, itu tidak pakai. Lebih parah lagi ada hari-hari tertentu yang dibuat jadi hari libur pribadi” tutur Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan pada Setda.Kab Ende ,
Lince. Walau sudah ada surat dari Bupati yang menegaskan ketentuan jam masuk keluar kantor dan jam apel kekuatan pagi malah telah berulang kali distresing oleh Plt.Sekab Ende Abdul Syukur Mohamad serta para asisten yang ada namun para PNS enggan bahkan mengabaikan suara dari petinggi Kabupaten ini, kata Beny Sae staf pada Bagian Organisasi dan kepegawaian pada Setda.Kab.Ende. 
Asistren Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sebastianus Sukadamai juga menyatakan kekesalannya. Dalam pengarahannya ketika menjadi pembina upacara pada apel sabtu pagi/23-03-2013, Ia mengevaluasi bahwa contoh kecil saja soal kehadiran para PNS dan tenaga kontrak pada setiap hari Jumat untuk senam bersama pada pukul 06.30 kemudian dilanjutkan dengan kerja bhakti disekitar kantor Bupati, hanya 13 orang yang datang senam. 
Humas Pemkab Ende menangkap ada wacana yang berkembang dikalangan PNS. Banyak PNS yang ingin agar pegawai atau tenaga kontrak yang tidak mengikuti apel kekuatan pagi atau mangkir dari kantor dikenakan denda 50 ribu rupiah setiap 1 kali keterlambatan disamping pengenaan hukuman disiplin sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.”Saya akan membuat telaahan staf kepada Bapak Bupati agar setiap PNS secara sadar memberi pernyataan tertulis yang isinya memotong gajinya sebesar angka yang disetujui, bila lalai mengikuti apel atau mangkir dari kantor tanpa alasan yang dipersyaratkan oleh aturan yang berlaku., Kata Yohanis Nislaka. (elsa-Humas pemkab Ende).-
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !


GSP ENDE SARE
 
Support : Media Center Website | Elpas Template | Eja Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DHARMAWAN MEDIA CENTER - All Rights Reserved
Original Design by Media Center Website Modified by Eja